Halaman 42
No | Nama Pakar | Rumusan Pengertian Keuangan Negara |
1 | Van Der Camp | Keuangan negara adalah segal hak yang dapat dinilai menggunakan uang. Begitu juga dengan segala sesuatu, apakah itu uang ataupun baran gdapat dijadikan milik negara yang berhubungan dengna segala hak tersebut |
2 | M. Ichwan | Keuangan negara merupakan rencana kegiatan secara kuantitatif. Dimana angka - angka diwujudkan dalam jumlah mata uang dan akan dijalankan untuk masa depan |
3 | Geodhart | Keuangan negara adalahkeseluruhan undang - undang yang telah ditetapkan secara periodik. |
2.Pengertian keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
3.
Pajak | pajak merupakan salah satu pos penerimaan negara yang utama. Pajak merupakan hak pungutan resmi pemerintah berdasarkan undang - undang. Pajak itu dikenakan kepada wajib pajak, yaitu individu, kelompok, maupun suatu badan usaha yang wajib membayar pajak kepada pemerintah. |
Restribusi | restribusi adalah pungutan yang dilakukan pemerintah berdasarkan undang - undang yang berlaku |
Keuntungan BUMN / BUMD | BUMN / BUMD adalah perusahaan negara yang mengelola sumber daya yang strategis dan menguasai hajat hidup banyak orang. sebagai perusahaan negara, BUMN / BUMD memiliki kewajiban utama dalam melayani kepentingan umum dan kadangkala BUMN pun dapat memperoleh laba dar hasil kegiatannya. |
Denda dan sita | Denda dan sita yang dilakukan oleh negara merupakan sumber pendapatan negara. Segala denda dan benda sita yang sudah diambil merupaka milik negara dan tidak dapat di kembalikan. |
Pencetakan uang | karena sifat dan fungsinya, maka pemerintah memiliki kekuasaan yang tidak dimiliki oleh para individu dalam masyarakat. Pemerintah mempunyai kekuasaan untuk mencetak uang kertas sendiri atau meminta kepada Bank senctral guna memberikan pinjaman kepada pemerintah. |
Pinjaman | pinjaman ini dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Pada umumnya negara - negara berkembang mengandalkan pembiayaan pembangunannya sebagian besar pada pinjaman ini. |
Sumbangan | Sumbangan masyarakat untuk jasa - jasa yang diberikan oleh pemerintah seperti pembayaran biaya - biaya perizinan ( lizensi), toll atau pungutan sumbangan pada jalan raya tertentu seperti di jagorawi. |
Penyelanggaraan undian berhadiah | Dengan undian negara, pemerinta akan mendapatkan dana yaitu perbedaan antara jumlah penerimaan dari lembaran surat undian yang dapat dijual dengan semua pengeluaran - pengeluarannya termasuk hadiah yang diberikan kepada pemenang dan undian negara tersebut. |
4. Pajak sebagai sumber pendapatan terbesar negara, karena banyaknya jenis pajak yang ditetapkan oleh pemerintah dan ketentuan - ketentuannya yang berbeda - beda.
Halaman 46
1. Menteri Keuangan
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran,pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko;
- perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan
- Menyusun rancangan anggaraan kementerian/lembaga yang dipimpinannya;
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran,
- Melaksanakan anggaran kememterian/lembaga;
- Melaksanakan pemungutan ONBP dan menyetorkannya ke kas negara,
- Mengelola piutang dan utang yang menjadi yanggungjawab kementerian negara/lembaga,
- Mengelola barang milik negara
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negasra/lembagala,
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggunggjawabnya berdasarkan UU.
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD,
- Menyusun RAPBD dan Rancangan Perubahan APBD,
- Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Perda;
- Melaksanakan fungsi Bendahara umum daerah,
- Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.