Penjualan anak adalah tindakan atau transaksi dimana seorang anak dipindahkan kepada orang lain oleh siapapun atau kelompok demi keuntungan keuangan atau keuntungan bentuk lain. Penjualan anak bukan tindakan perdagangan anak atau child trafficking tetapi ini adalah tindakan pelanggaran hak anak yang harus diberantas. Penjualan anak tidak saja selalu terindikasi dengan ekploitasi tetapi dalam penjualan anak ada transaksi yang menguntungkan pihak lain.
Penyeludupan anak adalah lebih menekankan pada pengadaaan atau pengangkutan secara illegal dari datu negara ke negara lain yang menghasilkan keuntungan bagi penyeludup dan atau yang menyetujui anak diseludupkan. Penyeludupan tidak mengandung unsur eksploitasi di dalamnya