Apa yang dimaksud dengan perdagangan anak ?


Menurut UU No. 14 Tahun 2009. ( UU mengenai retifikasi Protokol untuk Mencegah dan Menghukum Perdagangan Manusia, terutama perempuan dan anak, atau yang dikenal dengan protokol Palermo) memberikan penjelasan mengenai perdagangan anak, yaitu :
" Perekrutan, transportasi, transfer, penyembunyian atau penerimaan seseorang anak untuk maksud eksploitasi harus dianggap "memperdagangkan manusia" bahkan bila hal ini tidak melibatkan semua cara kekerasan atau bentuk pemaksaan lainnya, penculikan , pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan posisi rentan atau memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan untuk mendapat izi dari orang yang memegang kendali atas orang lain."
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa perdagangan anak adalah segala hal atau perbuatan yang bertujuan untuk mengeksploitasi anak dengan cara yang tidak layak untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari anak tersebut.

Itulah yang dimaksud dengan perdagangan anak menurut UU No.14 Tahun 2009, jadi kita sebagai manusia yang memiliki hati hendaknya saling menjaga dan tidak menutup mata akan peristiwa ini. Yang seharusnya kita perangi bukan malah kita bungkam, kalau bukan kita yang menjaga sesama kita tidak mungkin ada yang lain lagi.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »