Cara membedakan perdagangan anak dengan perdagangan orang dewasa


Perdagangan manusia memiliki 3 unsur yaitu , unsur proses, cara dan tujuan. Pada Perdagangan anak cukup 2 unsur saja. Yaitu unsur proses dan tujuan , sementara unsur cara ( ancaman atau pemaksaan atau bentuk - bentuk lain seperti bujuk rayu , penculikan , penipuan tipu muslihat atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau keuntungan untuk mendapatkan persetujuan dari seseoarang yang memegang kendali atas seorang anak) adalah tidak relevan digunakan didalam kejahatan perdagangan anak.

Prinsip ini menjadi pedoman bagi negara dalam memperlakukan anak - anak korban perdagangan manusia. Prinsip ini memandu upaya - upaya, terutama polisi yang terlibat dalam identifikasi dan bila relevan , kemudian mewawancarai para korban anak. Prinsip utama bagi petugas kepolisian adalah bahwa manusia berusia dibawah 18 tahun , memenuhi unsur direkrut , dipindahkan dan diterima untuk tujuan eksploitasi adalah korban perdagangan anak. Dengan demikian pernyataan - peryataan yang berkenan dengan ijin seorang anak , keterlibatan dalam atau pemahaman atas proses yang mengakibatkan mereka diperdagangkan , hanya boleh digunakan sebagai sarana untuk menggali informasi umum , dan dengan cara apa pun , tidak diperbolehkan untuk menentukan apakah seorang anak merupakan korban perdagangan. Demikian pula perekrutan , transportasi, transfer , penyebunyian atau penerimaan seorang anak dengan dengan cara adopsi atau pernikahan dini untuk tujuan eksploitasi juga dianggap sebagai perdagangan anak.

Jadi itulah hal - hal yang membedakan antara perdagangan anak dan orang dewasa.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »