Tampilkan postingan dengan label Dunia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dunia. Tampilkan semua postingan

Faktor penyebab terjadinya perdagangan anak

Selama ini di benak orang dewasa selalu mengangagap anak adalah sebagai komoditi atau aset yang bisa mendatangkan keuntungan. Anggapan - anggapan seperti ini menempatkan posisi anak sangant rentan unutk menjadi korban. Selain itu ada faktor - faktor penyebab terjadinya perdagangan anak yaitu :
  • Kemiskinan.  Penyebab paling besar anak menjadi korban perdagangan adalah kemiskinan. Selama ini anak selalu didoktrin dengan wejangan bahwa anak harus membantu perekonomian keluarga terutama bagi anak perempuan. Pendapatan - pendapatan seperti ini yang menyebabkan anak ingin membantu keluarga dengan bekerja tanpa memikirkan bahaya yang akan dihadapi dengan pekerjaan yang dipilih.
  • Tidak memiliki akte kelahiran. Anak - anak yang tidak memiliki akte akan lebih midah unutk dimanipulasi umurnya, biasanya ini dilakukan untuk pengurusan dokumen seperti KTP , Pasport , jika anak akan dipkerjakan baik didalam negeri maupun di luar negeri unutk menjadi buruh migran atau tenaga kerja wanita.
  • Anak  - anak yang menikah dan bercerai usia dini. Perkawinan dan perceraian yang melibatkan anak berusia dibawah 18 tahun. Menikah pada usia belia sangat rentan dengan perceraian karena perbedaan - perbedaan antara 2 individu yang belum matang. Pernikahan dini jelas melanggar hak azasi seorang anak , seperti hak mereka atas pendidikan, kesehatan yang layak dan kebebasan berekspresi. Pada kenyataannya , sejak seorang anak menikah mereka dianggap telah dewasa dan mandiri sehingga tidak menjadi tanggungan orang tuanya. Dan secara otomatis mereka akan kehilangan status mereka sebagai anak. Akibatnya ketika anak perempuan bercerai hak mereka sebagai seorang anak hilang dan mereka harus tetap memenuhi kebutuhan hidupnya , jadi oran gtua tidak akan mananggung beban hidup anak peremouan tersebut walau dia masih berusia dibawah 18 tahun. Untuk itu mereka memberanikan diri untuk pergi ke kota - kota besar untuk mendapatkan kesempatan kerja yang lebih baik untuk bertahan hidup tanpa pendidikan formal , mereka tidak mempunyai ijazah dan keterampilan yang memungkinkan unutk mendapatkan pekerjaan yang layak. Banyak dari mereka akhirnya yang terbujuk dan terperangkap dalam undustri  seks komersial
  • Yatim piatu. Kondisi anak ayng tidak mempunyai keluarga akan menjadi sangat rentan untk menjadi korban perdagangan. Terutama terhadap pelaku yang membujuk mereka dengan dalih untuk dipelihara , disekolahkan tetapi sebenarnya anak - anak tersebut akan dieksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual.
  • Kekurangan pendidikan dan informasi. Kemiskinan menjadi satu penyebab kenapa banyak anak - anak yang putus sekolah baik ditingkat sekolah dasar ( SD ) , sekolah lanjutan tingkat pertama ( SLTP ) maupun sekokah menengah umu ( SMU ). Informasi mengenai bahaya perdagangna adank tidak sampai pada aparat pemerintah lokal. Dalam banyak kasus korban perdagangan anak sebagian adalah anak  - anak yang usianya dimanipulasi , baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja oleh aparat pemerintah desa. Hal ini dapat terjadi dalam pengurusan dokumenlegal seperti KTP , akte kelahiran , KK. Kurangnya nformasi menyebabkan anak menjadi korban.
  • Perilaku konsumtif ( bergaya hidup mewah ). Perilaku konsumtif dan pengaruh teman sebaya menjadi pendorong anak untuk rela melakukan apa saja agar diterima oleh lingkungan sekitarnya, termasuk jika mereka harus bekerja sebagai pekerja seks komersial maupun menjajakn naarkoba.
  • Terjerat hutang. Jeratan hutang ini biasanya terjadi pada orang tua. Ketika mereka tidak bisa melunasi hutangnya maka mereka menyerahkan anaknya untuk melunasi hutang tersebut. Posisi anak disini sebagai pembayar hutang orang tua. Suka tidak suka anak harus menjalaninya. selama rentang waktu tersebut , tidak jarang anak mendapatkan perlakuan eksploitasi.
  • Tingginya permintaan prostitusi anak. Ada mitos di masyarakat , jika melakukan hubungan seksual dengan anak dibawah umur maka akan awet muda bertambah perkasa. Mitos ini mendorong semakin gencarnya perekrutan terhadap anak - anak unutk dijadikan pekerja seks komersial. Perekrutan dilakukan dengan berbagai upaya antara lain penculikan , penipuan dan bujuk rayu.
  • Kehancuran keluarga ( broken home ). Hubungan kekeluarga yang tidak harmonis juga menjadi pemicu dan menyebabkan anak menjadi korban untuk diperdagangkan. Anak yang menjadi korban untuk diperdagangkan . Anak yang menjadi korban ketidakharmonisan keluarga cenderug mempunyai jiwa yang labil sehingga akan sangat mudah untuk dipengaruhi dan menjadi korban

Perbedaan antara perdagangan anak , penjualan anak dan penyeludupan anak


Penjualan anak adalah tindakan atau transaksi dimana seorang anak dipindahkan kepada orang lain oleh siapapun atau kelompok demi keuntungan keuangan atau keuntungan bentuk lain. Penjualan anak bukan tindakan perdagangan anak atau child trafficking tetapi ini adalah tindakan pelanggaran hak anak yang harus diberantas. Penjualan anak tidak saja selalu terindikasi dengan ekploitasi tetapi dalam penjualan anak ada transaksi yang menguntungkan pihak lain.

Penyeludupan anak adalah lebih menekankan pada pengadaaan atau pengangkutan secara illegal dari datu negara ke negara lain yang menghasilkan keuntungan bagi penyeludup dan atau yang menyetujui anak diseludupkan. Penyeludupan tidak mengandung unsur eksploitasi di dalamnya

Cara membedakan perdagangan anak dengan perdagangan orang dewasa


Perdagangan manusia memiliki 3 unsur yaitu , unsur proses, cara dan tujuan. Pada Perdagangan anak cukup 2 unsur saja. Yaitu unsur proses dan tujuan , sementara unsur cara ( ancaman atau pemaksaan atau bentuk - bentuk lain seperti bujuk rayu , penculikan , penipuan tipu muslihat atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau keuntungan untuk mendapatkan persetujuan dari seseoarang yang memegang kendali atas seorang anak) adalah tidak relevan digunakan didalam kejahatan perdagangan anak.

Prinsip ini menjadi pedoman bagi negara dalam memperlakukan anak - anak korban perdagangan manusia. Prinsip ini memandu upaya - upaya, terutama polisi yang terlibat dalam identifikasi dan bila relevan , kemudian mewawancarai para korban anak. Prinsip utama bagi petugas kepolisian adalah bahwa manusia berusia dibawah 18 tahun , memenuhi unsur direkrut , dipindahkan dan diterima untuk tujuan eksploitasi adalah korban perdagangan anak. Dengan demikian pernyataan - peryataan yang berkenan dengan ijin seorang anak , keterlibatan dalam atau pemahaman atas proses yang mengakibatkan mereka diperdagangkan , hanya boleh digunakan sebagai sarana untuk menggali informasi umum , dan dengan cara apa pun , tidak diperbolehkan untuk menentukan apakah seorang anak merupakan korban perdagangan. Demikian pula perekrutan , transportasi, transfer , penyebunyian atau penerimaan seorang anak dengan dengan cara adopsi atau pernikahan dini untuk tujuan eksploitasi juga dianggap sebagai perdagangan anak.

Jadi itulah hal - hal yang membedakan antara perdagangan anak dan orang dewasa.

Apa saja bentuk eksploitasi yang dialami anak korban perdagangan ?


Bentuk eksploitasi yang dialami anak korban pedagangan adalah eksploitasi ekonomi dan seksual. Akan tetapi banyak anak yang mengalami eksploitasi ekonomi dan seksual sekaligus.

Eksploitasi anak adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, tetapi tidak terbatas untuk kegitatan pelacuran dan pencabulan. Contoh eksploitasi seksual adalah anak yang dilacurkan dan anak dikawinkan secara kontrak. Pada kenyataannya anak yang dilacurkan dan seringkali mengalami eksploitasi seksual dan ekonomi sekaligus.
Eksploitasi ekonomi adalah bentuk - bentuk pemanfaatan tenaga untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
Beberapa contoh dari eksploitasi ekonomi :
  • Pembantu rumah tangga anakm ( PRTA ). Anak yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga bekerja  dengan jam kerja yang panjang yang menghalangi anak untuk sekolah dan beristirahat. Anak yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga seringkali mendapatkan gaji yang lebih rendah dari PRT dewasa. PRT anak rentan untuk tidak dibayar karena anak lebih patuh pada majikan. Selain itu, anak juga beresiko mendapat tindak kekerasan, baik kekerasan fisik, mental , maupun seksual karena mereka bekerja pada tempat yang terisolir, yaitu rumah pribadi majikan. Kejadian kekerasan pada rumah majikan tersebut sulit terlihat oleh orang lain. Pemerintah sendiri mengalami kesulitan dalam penanggulangan jenis pekerja yang terburuk bagi anak ini karena tingginya permintaan dan penyediaan pembantu rumah tangga anak.
  • Kawin Kontrak. Kawin kontrak ini tidak ubahnya seperti praktek prostitusi karena dalam praktek kawin kontrak terjadi transaksi seksual. uang kawin kontrak ini tidak diterima oleh perempuan akan tetapi diterima oleh keluarga dan pihak - pihak lainnnya. Praktek ini masih dilakukan dibeberapa wilayah, terutama didaerah terpencil dan penduduknya miskin, dan didaerah wisata. Persoalan yang muncul kemudian sebagai dampak dari praktek kawin kontrak ini adalah pihak perempuan sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual, kekerasan ekonomi , stigmatisasi, diskriminasi dan sulitnya keluar dari lingkaran praktek kawin kontrak.
  • Penghibur kafe. Anak yang menjadi penghibur di kafe seringkali dibayar rendah sementara pekerjaannya berat karena dilakukan pada malam hari dengan resiko yang tinggi seperti kekerasan fisik. Seksual dan mental. Pekerjaan ini merusak moral dan membahayakan diri anak.
  • Dilibatkan dalam perdagangan narkoba. Banyak sindikat maupun jaringan narkoba melibatkan anak - anak sebagai pembuat, perantara bahkan sebagai pemakai. Beberapa aspek yang menyebabkan anak terlibat adalah karena kemiskinan, tekanan teman sebaya , peran keluarga , peran bandar serta masalah yang diahadapi disekolah termasuk putus sekolah. Semakin banyak bandar memakai anak sebagai pengedar maka semakin kecil peluang bandar untuk tercium aktivitasnya oleh aparat kepolisian.

Bagaimana Proses Perdagangan Anak ?


Bagaimana proses perdaganan anak itu ter jadi ? Banyak dari kita kadang bertanya - tanya bagaimana ya perdagangan anak itu kok bisa terjadi, gimana ya prosesnya. Dan jika kita sudah tahu kita jadi bisa menjaga diri dari segala hal yang mencurigakan yang berpotensi menjadi korban.
Berikut proses atau cara perdagangan i
Anak yang diperdagangkan setidaknya mengalami proses :
  • DIREKRUT : Pada proses ini anak direkrut dari desa atau daerah asalnya dengan cara bujuk rayu, pemaksaan , penculikan , penyekapan , baik oleh orang yang dikenal maupun tidak dikenal 
  • DIPINDAHKAN : Pemindahan ini dilakukan dari satu tempat ke tempat yang lain baik masih dalam negei maupun luar negeri. Pemindahan ini dilakukan dengan menggunakan berbagi angkutan , baik darat, laut , maupun udara. Pada proses ini anak dipindahkan ke daerah yang tidak dikenal anak sebelumnya , sehingga anak tidak bisa kembali atau mengetahui jalan pulang ke daerah asalnya.
  • DITAMPUNG : Proses pemindahan sering kali melibatkan banyak tempat. Sebelum anak diserahterimakan kadangkala anak - anak ditampung dulu , baik dirumah pelaku , maupun tempat lain seperti hotel, tempat penampungan lain atau di satu komunitas. Ditempat ini anak diawasi gerak - geriknya sehingga sulut untuk melarikan diri. Pada proses ini anak sudah mendapatkan perlakuan ekploitasi.
  • DIPINDAHTANGANKAN : atau diserahterimakan dari seseorang ke orang lain. Pemindahtanganan ini biasanya dilakukan ketika anak sudah berada di daerah tujuan. Anak diserahkan oleh pelaku yang membawa anak dari daerah asal kepada pelaku yang berada didaerah tujuan untuk pekerjaan dan eksploitasi.

Apa yang dimaksud dengan perdagangan anak ?


Menurut UU No. 14 Tahun 2009. ( UU mengenai retifikasi Protokol untuk Mencegah dan Menghukum Perdagangan Manusia, terutama perempuan dan anak, atau yang dikenal dengan protokol Palermo) memberikan penjelasan mengenai perdagangan anak, yaitu :
" Perekrutan, transportasi, transfer, penyembunyian atau penerimaan seseorang anak untuk maksud eksploitasi harus dianggap "memperdagangkan manusia" bahkan bila hal ini tidak melibatkan semua cara kekerasan atau bentuk pemaksaan lainnya, penculikan , pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan posisi rentan atau memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan untuk mendapat izi dari orang yang memegang kendali atas orang lain."
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa perdagangan anak adalah segala hal atau perbuatan yang bertujuan untuk mengeksploitasi anak dengan cara yang tidak layak untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari anak tersebut.

Itulah yang dimaksud dengan perdagangan anak menurut UU No.14 Tahun 2009, jadi kita sebagai manusia yang memiliki hati hendaknya saling menjaga dan tidak menutup mata akan peristiwa ini. Yang seharusnya kita perangi bukan malah kita bungkam, kalau bukan kita yang menjaga sesama kita tidak mungkin ada yang lain lagi.

Siapa yang dimaksud dengan anak dan eksploitasi ?




Siapa yang dimaksud dengan anak ?
Menurut Konvensi Hak Anak yang dimaksud dengan anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun.

Apa yang dimaksud dengan perdagangan manusia ?
Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Jadi untuk perdagangan manusia terdapat 3 unsur, yaitu PROSES, CARA, dan , TUJUAN. Unsur PROSES meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang. Unsur CARA meliputi ancaman kekrasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut. Unsur TUJUAN yaitu, tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Apa itu eskploitasi ?
Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa perstujuan korban yang meliputi tetapi tiadk terbatas apada palcuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan , pemerasan , pemanfaatan fisik, seksual , organ reproduksi , atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ tubuh dan atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik material maupun immaterial