Siapa yang dimaksud dengan anak ?
Menurut Konvensi Hak
Anak yang dimaksud dengan anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18
tahun.
Apa yang dimaksud
dengan perdagangan manusia ?
Tindakan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang
dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,
pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan
utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari
orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di
dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan
orang tereksploitasi.
Jadi untuk
perdagangan manusia terdapat 3 unsur, yaitu PROSES, CARA, dan , TUJUAN. Unsur
PROSES meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan
atau penerimaan seseorang. Unsur CARA meliputi ancaman kekrasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau
manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas
orang lain tersebut. Unsur TUJUAN yaitu, tujuan eksploitasi atau mengakibatkan
orang tereksploitasi.
Apa itu eskploitasi ?
Eksploitasi adalah
tindakan dengan atau tanpa perstujuan korban yang meliputi tetapi tiadk
terbatas apada palcuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik
serupa perbudakan, penindasan , pemerasan , pemanfaatan fisik, seksual , organ
reproduksi , atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ
tubuh dan atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang
oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik material maupun immaterial