Siapa yang dimaksud dengan anak dan eksploitasi ?




Siapa yang dimaksud dengan anak ?
Menurut Konvensi Hak Anak yang dimaksud dengan anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun.

Apa yang dimaksud dengan perdagangan manusia ?
Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Jadi untuk perdagangan manusia terdapat 3 unsur, yaitu PROSES, CARA, dan , TUJUAN. Unsur PROSES meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang. Unsur CARA meliputi ancaman kekrasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut. Unsur TUJUAN yaitu, tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Apa itu eskploitasi ?
Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa perstujuan korban yang meliputi tetapi tiadk terbatas apada palcuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan , pemerasan , pemanfaatan fisik, seksual , organ reproduksi , atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ tubuh dan atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik material maupun immaterial

Share this

Related Posts

First